Industri tekstil nasional diprediksi akan bangkit pada paruh kedua tahun 2025 setelah pemerintah merevisi aturan impor. Pemerintah menargetkan tingkat utilisasi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) bisa mencapai 70% pada semester II 2025. Optimisme ini muncul seiring dengan implementasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 yang dicabut dan digantikan oleh beberapa aturan baru, termasuk Permendag No. 17 Tahun 2025 yang mengatur impor TPT dengan persyaratan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian sebelum impor pakaian jadi dilakukan12.
Revisi aturan ini bertujuan untuk mengendalikan arus impor yang selama ini membanjiri pasar dan menekan utilisasi produksi dalam negeri hingga lebih dari 10%. Dengan pembatasan impor berbasis pertimbangan teknis, pemerintah berharap industri tekstil dalam negeri dapat lebih terlindungi dan permintaan domestik dapat diserap oleh produsen lokal. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong pesanan dan produksi dalam negeri kembali meningkat, meskipun pasar ekspor masih menghadapi tantangan12.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan bahwa deregulasi kebijakan impor ini sangat membantu pelaku usaha, terutama dalam pemenuhan bahan baku, sehingga utilisasi industri TPT dapat meningkat signifikan. Pemerintah juga mengganti Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengaturan impor selama 60 hari ke depan, serta menerbitkan aturan rinci untuk masing-masing komoditas tekstil34.
Secara ekonomi, industri tekstil nasional mulai menunjukkan sinyal pemulihan dengan pertumbuhan 4,64% pada kuartal I 2025 dan kontribusi terhadap PDB mencapai 0,99%. Ekspor TPT juga meningkat, memberikan harapan bagi kebangkitan industri ini di tengah upaya perlindungan pasar domestik5.
Poin-poin utama:
- Pemerintah menargetkan utilisasi industri tekstil nasional mencapai 70% pada paruh kedua 2025 setelah revisi aturan impor1.
-Revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 diganti dengan aturan baru yang mengatur impor TPT dengan persyaratan teknis dari Kemenperin12.
-Pembatasan impor bertujuan melindungi pasar domestik dan meningkatkan produksi serta pesanan dalam negeri12.
-Industri tekstil mulai pulih dengan pertumbuhan positif dan peningkatan ekspor di awal 20255.
0 Komentar